DOKTERCANTIK.COM – Sejak diperkenalkan, rokok elektrik tidak pernah sepi penggemar. Semakin hari semakin banyak penggunanya. Berbagai macam merek dan bentuk dapat kita temui sekarang, terutama di pasar online. Para produsen rokok elektrik tidak henti-hentinya mengkampanyekan betapa lebih sehatnya menggunakan produk satu ini. Tujuan diciptakannya adalah membantu para perokok aktif untuk berhenti merokok.
Jadi, bukan untuk alasan membenarkan anda menjadi perokok pemula. Alat ini dirancang untuk menghasilkan nikotin tanpa membakar tembakau namun tetap memberikan sensasi merokok pada penggunanya.
Kini, semakin banyak penelitian yang menunjukkan bahaya rokok elektrik bagi kesehatan. Simak uraian berikut :
1. Mengandung zat karsinogenik
Rokok elektrik menggunakan tenaga listrik untuk membakar zat yang ada di dalamnya. Konon dipercaya memproduksi lebih sedikit asap dari rokok biasa. Namun tahukah anda kandungan yang ada dalam senyawa kimia yang ada dalam rokok elektrik itu? Ya, zat karsinogenik yang dapat meningkatkan resiko terkena kanker 10 kali lebih besar.
2. Adiksi (ketagihan)
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, seperti dilansir dalam cnnIndonesia.com, mengungkapkan bahwa pada akhirnya rokok elektrik menjadi alat baru untuk memasukkan nikotin ke dalam tubuh.
Nikotin dapat meningkatkan adrenalin, tekanan darah dan pada akhirnya memicu ketagihan. Ada empat jenis campuran dalam rokok elektrik yang semuanya mengandung nikotin, propilen glikol, yang tidak baik untuk kesehatan.
3. Banyak negara yang melarang dan membatasinya
Sebagian negara bagian di Amerika Serikat bahkan melarang peredarannya karena efeknya tidak seperti yang dijanjikan atau dikampanyekan. Rokok elektrik tidak sesehat yang dijanjikan.
Brazil, Norwegia dan Singapura sudah melarang peredaran produk ini. China sebagai produsen awal dan terbesar hingga saat ini juga sudah membatasi peredarannya. Dilema yang muncul sama seperti rokok biasa, yaitu tidak mungkin dilarang sama sekali namun untuk terus berkembang sangat tidak disarankan. Negara-negara Eropa cenderung membatasi peredarannya walau tidak sedikit yang melarangnya sama sekali.
Tren untuk melarang produk ini memang masuk akal dan bisa diterima, karena tidak sesuai dengan tujuan awal peruntukannya yaitu membantu orang untuk berhenti merokok secara benar.
Untuk Indonesia, BPOM dan Departemen Kesehatan sedang menggodok aturan yang sesuai untuk rokok elektrik. Dan perlu pula anda ketahui, untuk rokok elektrik yang beredar di Indonesia belum satupun yang teregistrasi BPOM.
Anda masih ingat bukan betapa bahayanya produk yang belum teregistrasi BPOM? Saat ini rokok elektrik masuk ke Indonesia sebagai barang elektrik, bukan sebagai obat. Nah, Inggris sudah mulai mengkategorikannya sebagai obat, dengan demikian harus melalui tahap uji keamanan seperti halnya obat-obatan.
4. Rekomendasi WHO (World Health Organization)
WHO PBB yang fokus pada bidang kesehatan ini justru menyerukan kepada semua negara untuk melarang peredaran rokok elektrik. Anda boleh kunjungi situs resmi organisasi ini untuk melihat paparan yang detail mengenai alasan seruan mereka melarang rokok elektrik.
Berdasarkan penelitian yang digagas WHO disimpulkan bahwa rokok elektrik belum terbukti membantu para perokok untuk berhenti. Malah bentuk dan kemasan berbeda-beda yang menarik itu mengundang para remaja dan generasi muda menjadi konsumen yang membuat paru-paru mereka menjadi lebih cepat rusak. Bahkan aerosol yang dikeluarkan setelah menghisap rokok elektrik meningkatkan kadar partikel racun dan nikotin di udara.
**
Jadi, pada akhirnya bisa disimpulkan anggapan “lebih sehat” itu belum terbukti. Sebaiknya anda tetap pertimbangkan untuk no smoking!