DOKTERCANTIK.COM – Pada akhir tahun lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahan beracun penyebab kanker dalam sejumlah bedak, krim pemutih, pemerah bibir dan produk kecantikan lainnya. Bahan yang ditemukan adalah merkuri, pewarna rhodamin, asam retinoat dan timbal.
Disinyalir bahwa pada tahun 2014, produk kosmetik yang teridentifikasi mengandung zat berbahaya pada umumnya mengandung cemaran logam berat Pb, merkuri (pemutih kulit) dan bahan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin).
Mungkin timbul pertanyaan, kenapa bahan-bahan tersebut di larang dan apa saja bahan lainnya yang juga membahayakan kesehatan. Untuk berjaga-jaga dan mengurangi risiko, tentunya setiap konsumen harus lebih aktif mencari informasi.
Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia No:HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik, berikut ini beberapa zat kimia yang dilarang dan dibatasi penggunaanya dalam kosmetik :
Merkuri
Merkuri memiliki simbol Hg dan dikenal juga dengan sebutan air raksa. Mungkin kita pernah mendengar bahwa air raksa digunakan dalam beberapa alat kesehatan seperti pada thermometer. Merkuri memang memiliki beberapa manfaat dalam kehidupan. Namun, merkuri sama sekali tidak boleh digunakan dalam kosmetik berapa pun jumlahnya. Tidak lain karena merkuri akan berbahaya bila masuk ke dalam tubuh.
Hidrokinon
Hindrokinon diperbolehkan penggunaannya pada kosmetik yang di ual bebas dengan ketentuan tidak boleh dari 2 %. Syarat lainnya adalah digunakan sebagai bahan pengoksidasi warna seperti pewaran rambut dan kuku artifisial bukan untuk memutihkan kulit.
Hindrokinon tidak diperbolehkan kalau digunakan dalam produk kosmetik yang dimaksudkan untuk pemutih kulit. Sementara itu, hindrokinon bermanfaat sebagai obat tertentu tapi hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter atau tidak bisa digunakan secara bebas.
Asam retinoat
Dikenal juga dengan nama retinoic acid, tretinoin dan isotretinoin (turunannya). Asam ini tidak bisa digunakan sembarangan orang dan harus berdasarkan pengawasan dokter. Asam ini dilarang karena bisa merusak perkembangan janin, kulit menjadi panas, merah dan sebagainya. Biasanya digunakan sebagai bahan dalam produk yang bertujuan untuk mengatasi jerawat dan keriput.
AHA
Bahan yang dikenal dengan nama Alpha-Hidroxy Acids ini boleh digunakan dalam kosmetik tapi kadar maksimum penggunaannya dibatasi yaitu 10 % dan 70% tergantung tingkat keasamannya. AHA ini terdiri dari 2 kelompok yaitu:
- Pertama, AHA dalam kosmetik dengan kadar sampai dengan 10% dengan derajat keasaman (pH) 3,5 atau lebih.
- Kedua, AHA dalam kosmetik dengan kadar di atas 10% sampai dengan 70% dengan derajat keasaman (pH) kurang dari 3,5 dan penggunaannya hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis kulit.
Rhodamin B dan Lead (Timbal)
Kedua bahan ini biasanya digunakan sebagai pewarna dalam lipstick. Pemakaian kedua bahan ini dalam kosmetik dilarang oleh BPOM. Jadi, hati-hatilah dalam memilih lipstick. Jangan sampai bibir merah merekah tapi ternyata yang dioleskan mengandung zat berbahaya.
Formadehyd
Bahan ini biasanya digunakan pada shampo. Penggunaanya diperbolehkan asal jumlah formaldehid dalam produk tersebut batasnya 0,2 % (sebagai pengawet untuk sediaan selain hygiene mulut). Selain itu, produsen juga diharuskan mencantumkan kalimat “mengandung formaldehid” dalam kemasan produk tersebut. Hal ini sebagai bentuk pemberitahuan kepada konsumen.
Resorsinol
Penggunaan resorsinol dapat menyebabkan iritasi dan gangguan pada sistem imun tubuh. Namun, resorsinol diperbolehkan dengan syarat hanya digunakan sebagai bahan pengoksidasi warna pada pewarna rambut, lotion untuk rambut dan bahan shampoo. Sementara, penggunaan selain tersebut dilarang. Begitu juga, resorsinol tidak diperbolehkan dalam produk perawatan kulit.
Arsenik
Bahan ini biasanya digunakan sebagai bahan dalam pembuatan produk pembasmi serangga, tikus dan sebagainya. Oleh karena itu, dilarang penggunaanya dalam kosmetik.
Pewarna kertas/tekstil/tinta
Sebagian produsen ada yang menyalahgunakan untuk pembuatan kosmetik sehingga bahan tersebut masuk ke dalam tubuh. Apa jadinya kalau tubuh menyerap zat pewarna yang sebenarnya digunakan untuk mewarnai kertas, tekstil dan tinta.
***
Nah, demikianlah beberapa zat kimia berbahaya yang dilarang dan dibatasi penggunaannya dalam kosmetik. Semoga informasi di atas bermanfaat.