DOKTERCANTIK.COM – Sebagai pengguna jasa kesehatan, anda pasti sedikit banyak pernah mendengar tentang malpraktek. Mungkin pula anda mengenal seseorang yang mengalaminya. Tidak ada satu pun dokter di dunia yang dengan sengaja ingin merugikan pasiennya.
Lantas, dalam keadaan yang bagaimana sebenarnya bisa dikatakan malpraktek terjadi? Jika terjadi, apa yang bisa anda lakukan? Sebagai konsumen yang cerdas ada baiknya anda mengetahui tentang malpraktek ini yang kemudian bisa anda share kepada rekan dan keluarga.
Kondisi yang dikategorikan malpraktek
Malpraktek pada dasarnya adalah adalah melalaikan kewajiban, tidak melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan. Dengan demikian, anda harus mengetahui apa yang menjadi “sesuatu yang harusnya dilakukan” oleh para dokter ketika menangani pasiennya.
Sebagaimana profesi lain, dokter selalu menjalankan tugasnya berdasarkan pada kode etik profesi mereka yang disebut dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Penyusunannya diserahkan kepada organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk para dokter gigi. Selain kode etik, dokter pun patuh pada aturan disiplin, standar operasional pelayanan dan hukum.
Dalam kode etik, aturan disiplin dan aturan hukum terkati terdapat pedoman bagaimana seorang dokter melayani, menerapkan ilmu dan merawat pasien. Langkah, prosedur, runutan tindakan apa yang harus dilalui untuk penanganan penyakit (keluhan) tertentu dari pasien. Dalam hal ini, pasien dituntut untuk memberikan kepercayaan pada sang dokter, yakin bahwa ia ditangani oleh orang (profesi) yang tepat.
Namun rasa percaya itu bukan berarti pasien pasrah saja, sebagai jawaban atas kepercayaan pasien dan menjaga hubungan baik dokter-pasien para dokter (pihak penyelenggara jasa kesehatan) tetap diwajibkan memberikan informasi yang lengkap seputar tindakan, prosedur dan pengobatan yang dilakukannya, baik pasien bertanya maupun tidak.
Apabila dokter mengabaikan pedoman kerjanya (kode etik, disiplin dan hukum) maka akan dikenakan sanksi, bisa sanksi administratif ataupun tuntutan hukum. Lembaga yang mengawasi dan berwenang menantukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter berkaitan dengan disiplin ilmunya adalah adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sedangkan yang bertugas untuk nenegakkan etika profesi kedokteran adalah Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (MKEK)
Sepanjang dokter bekerja sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional maka dokter dibebaskan dari sanksi apapun.
Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Pasien
Sebagai pasien, anda berhak untuk :
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan yang akan dilakukan dokter terhadap anda, setidaknya meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan, alternatif tindakan lain yang mungkin bisa ditempuh lengkap dengan informasi tentang risiko dari tindakan-tindakan yang dilakukan. Tindakan akan dilakukan setelah anda memberikan persetujuan.
- meminta pendapat dokter lain
- mendapatkan pelayanan yang sesuai
- menolak tindakan
- mendapatkan isi rekam medis.
Kewajiban anda adalah mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan. Info mengenai biaya sebaiknya anda tanyakan sebelum anda mendapatkan layanan medis apapun.
Jika malpraktek terjadi, langkah apa yang harus dilakukan?
Jika indikasi malpraktek anda yakini telah terjadi, maka sebagai pasien anda dapat menempuh langkah berikut :
Melaporkan kepada MKEK/MKDKI
Kedua lembaga ini akan menindaklanjuti laporan para pasien dan akan menentukan terjadi atau tidak pelanggaran disiplin atau etika profesi terkait.
Mediasi
Dipertemukan langsung antara pasien dan dokter/penyelenggara jasa kesehatan untuk menemukan solusi yang baik bagi kedua belah pihak
Gugatan Perdata
Anda sebagai pasien/korban malpraktek berhak meminta ganti rugi atas apa yang anda alami. Dalam hal ini keputusan pengadilan yang akan menjadi acuan bagi semua.
Bila kesengajaan terbukti ada, maka bisa dilakukan upaya pelaporan secara pidana
Mengenai upaya pidana, antara organisasi profesi dan ahli hukum kerap terdapat perbedaan pendapat.
Semoga bermanfaat.